Perbankan
syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar
lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal,
menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam
transaksi-transaksi perbankan tersebut :
1.
Perniagaan atas
barang-barang yang haram,
2.
Bunga (ربا riba),
3.
Perjudian dan spekulasi yang
disengaja (ميسر maisir), serta
4.
Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah
sebagai berikut :
Bank Islam
·
Melakukan
hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
·
Memakai
prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
·
Berorientasi
keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai
ajaran Islam)
·
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
·
Penghimpunan
dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Bank Konvensional
·
Melakukan
investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
·
Memakai
perangkat suku bunga
·
Berorientasi
keuntungan
·
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
·
Penghimpunan
dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
|
0 komentar:
Posting Komentar