Perbankan syariah atau bisa disebut juga perbankan islam
dalam bahasa arab adalah المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah dan secara istilah adalah suatu sistem
perbankan yang pelaksanaannya berasarkan hukum islam (syariah). Pembentukan sistem
ini berdasarkan adanya larangna dalam agama islam untuk meminjamkakn atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk
berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan
konvensional tidak islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip
tersebut mengkin saja tela diterapkan dalam sejarah perekonomian islam, namun
baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank islam yang menerapkannya
bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-suasta dalalm komunitas muslim
di dunia
0 komentar:
Posting Komentar